Jumat 16 Feb 2018 07:42 WIB

KPK Konfirmasi Uang di Villa Jambi kepada Zumi Zola

Zumi Zola bungkam ditanya tentang pemeriksaannya

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi. Sebelumnya, pada Kamis (15/2) kemarin penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap politisi PAN tersebut sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan terhadap Zumi Zola dilakukan pemeriksaan secara umum, terkait dengan hak dan kewenangan dalam jabatan Gubernur. "Dijelaskan juga terkait uang yang disita KPK di villa di Jambi sebelumnya," ungkap Febri Kamis (15/2) kemarin.

Sementara Zumi sangat irit bicara setelah menjalani pemeriksaan. Zumi yang diperiksa sekitar tujuh jam itu, memilih bungkam dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya. "Bicara sama lawyer saya saja," ucap Zumi kemarin.

KPK menetapkan Zumi danPlt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan sebagai tersangka, diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan.

Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi digunakan sebagai uang 'ketok palu' untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement