REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mantan Presiden AS Barack Obama menyerukan adanya tindakan legislatif untuk membentuk undang-undang (UU) pengendalian senjata. Seruan ini disampaikannya setelah terjadi insiden penembakan di SMA Florida pada Rabu (14/2) lalu yang menewaskan 17 siswa.
"Kami berduka atas apa yang terjadi di Parkland, tapi bukan berarti kami tidak berdaya. Menjaga anak-anak adalah pekerjaan utama kami. Sampai kita bisa benar-benar menjaga mereka dari bahaya dengan mengeluarkan UU pengendalian senjata, maka kita harus berubah," ujar Obama, di akun Twitter pribadinya, Kamis (15/2), seperti dilaporkan laman CNN.
Baca juga, Angin Segar Trump untuk Para Pembantai Siswa.
Mantan Wakil Presiden AS Joe Biden juga mengatakan Kongres memiliki kewajiban moral untuk mengambil tindakan dan membebaskan lebih banyak keluarga dari tindak kejahatan ini.
Pada Rabu (14/2), seorang pria bersenjata membunuh 17 orang di Marjory Stoneman Douglas High School di Parkland, Florida. Insiden ini merupakan salah satu dari 10 insiden penembakan massal yang paling mematikan dalam sejarah modern AS.
Pernyataan Obama tersebut sedikit bertentangan dengan sikap Presiden AS Donald Trump dalam menyerukan dikeluarkannya UU pengendalian senjata. Dalam sebuah pidato di Gedung Putih pada Kamis (15/2), Presiden Trump menghindari pembahasan mengenai UU senjata api.
Namun Trump mengatakan dia berencana untuk mendiskusikan kebijakan agar sekolah bisa menjadi lebih aman. Diskusi ini akan dilakukan dalam pertemuan dengan gubernur dan jaksa agung akhir bulan ini.
Setelah terjadi insiden penembakan di Sandy Hook Elementary School di Newtown, Connecticut, pada 2012, Obama berjuang untuk mendesak Kongres agar mengeluarkan UU pengendalian senjata.
Pada akhirnya ia mengeluarkan serangkaian perintah eksekutif yang bertujuan untuk mengurangi kekerasan akibat senjata api. Ada beberapa tindakan yang diambil Kongres untuk mengurangi kejahatan senjata api pada musim gugur yang lalu sebagai tanggapan atas penembakan massal di Las Vegas dan Texas. Namun tindakan tersebut tidak dimasukkan ke dalam UU.
Satu-satunya keputusan mengenai senjata yang telah ditandatangani Trump adalah pada Februari lalu, untuk mencabut peraturan era Obama yang mewajibkan Administrasi Jaminan Sosial untuk mengungkapkan informasi ke sistem pemeriksaan latar belakang senjata nasional setiap tiga bulan.