REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya segera memproses gugatan PBB dan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU. Kedua parpol yang tidak lolos pemilu itu telah resmi melayangkan gugatan kepada Bawaslu.
Menurut Afif, Bawaslu akan menggelar mediasi antara parpol sebagai pengadu dengan KPU sebagai pihak teradu.
"Jika dalam masing-masing mediasi, baik parpol dan KPU sama-sama tidak menemui kesepakatan, maka kami akan menggelar sidang ajudikasi," tegas Afif kepada Republika.co.id di Kantor Bawaslu, Rabu (21/2).
Bawaslu sendiri memiliki waktu selama 12 hari kalender untuk memproses gugatan yang dilayangkan oleh PKPI dan PBB. Mediasi termasuk di dalam proses penyelesaian gugatan selama 12 hari tersebut.
Sementara itu, mengenai materi gugatan oleh kedua parpol, Afif menyatakan tidak bisa banyak berkomentar.
"Karena suah masuk proses sengketa, maka kami tidak bisa banyak berkomentar. PBB mengajukan poin gugatan terkait enam anggotanya yang telat datang proses verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), sementara itu, PKPI materi gugatannya lebih banyak karena status tidak memenuhi syarat (TMS) terjadi di banyak daerah," tegas Afif.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Bidang Hukum, Syarifuddin Noor, mendaftarkan gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Rabu sore.
Sementara itu, pada Senin (19/2), Bawaslu sudah resmi menerima gugatan hasil verifikasi parpol yang diajukan oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Ditemui secara terpisah, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan siap menghadapi gugatan dua parpol calon peserta pemilu tersebut. KPU menanti jadwal proses mediasi dan ajudikasi oleh Bawaslu.
"Kami menunggu saja jadwal dari Bawaslu, sebab masuknya gugatan dari Bawaslu. Nanti Bawaslu akan memberitahu kepada kami apa materi gugatannya, kapan mulai mediasi dan sidangnya dan sebagainya," jelas Arief.