REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, pihaknya sudah siap menjawab gugatan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU diagendakan akan menjalani mediasi dengan PBB pada Jumat (23/2).
Menurut Arief, pihaknya telah menerima undangan untuk pelaksanaan mediasi. "Kami harap semua pihak bisa menerima putusan-putusan yang ada di mediasi. Jika tidak selesai di proses mediasi, maka (gugatan PBB) akan diselesaikan di proses sidang," ujar Arief ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Jika hasil sidang sengketa tidak memuaskan bagi parpol, maka ada tahap selanjutnya yang akan bisa ditempuh, yakni prosea banding ke PTUN. Namun, Arief mengharapkan bahwa proses gugatan PBB dapat diselesaikan di Bawaslu.
Dia melanjutkan, dalam mediasi yang berlangsung secara tertutup itu, KPU akan memaparkan fakta dan bukti berupa hasil verifikasi yang ada di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat) sebagaimana yang menjadi poin gugatan PBB. "Kami tidak ada persiapan khusus, nanti akan kami bacakan dan sampaikan hasil verifikasi yang ada sebagai bentuk tanggung jawab atas kerja KPU. Nanti Bawaslu yang akan menilai berdasarkan data dan fakta selama proses mediasi," jelas Arief.
Selain memaparkan data-data itu, KPU pusat juga menghubungi KPU Provinsi Papua Barat dan KPUD Manokwari Selatan. Arief menyatakan, kedua pihak itu diusahakan akan hadir dalam mediasi.
Tujuannya, agar menguatkan hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan di daerah itu. "Sebab kedua belah pihak juga sebagai pelaku verifikasi," tegas Arief.
Sementara itu, saat disinggung tentang dugaan adanya sabotase terhadap PBB dan kesalahan mencatat hasil verifikasi, Arief tidak ingin berkomentar banyak. "Semua pernyataan PBB akan kami jawab dalam mediasi besok," tambah Arief.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan menggelar mediasi antara PBB dan KPU pada Jumat. Mediasi tersebut sebagai tindak lanjut penanganan atas gugatan yang disampaikan PBB kepada Bawaslu terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
Menurut Bagja, format gugatan yang diajukan PBB telah lengkap. "Karenanya, perkara gugatan yang diajukan PBB sudah diregistrasi. Kami sudah memberikan undangan kepada KPU dan PBB untuk menjalani mediasi pada Jumat pukul 10.00 WIB," ujar Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.