REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kapitra Ampera menyampaikan sidang yang digelar mulai pekan depan terkait kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan sidang Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, banyak yang salah paham terkait hal ini.
"Itu pemeriksaan pendahuluan permohonan PK, yang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kan? bukan sidang PK," kata dia pada Republika.co.id, Kamis (22/2).
Sidang tersebut untuk menentukan layak atau tidaknya kasus ditinjau kembali. Kapitra menyampaikan sidang ini adalah prosedur yang harus dilalui sebelum melangkah ke PK. Jumlahnya bisa mencapai lima kali sidang untuk mendapat putusan kelayakan.
"Sidang menguji layak atau tidak ini diajukan ke Mahkamah Agung (MA), kalau itu layak baru ke MA, nanti MA membuat penetapan majelis," kata dia.
Selanjutnya, sesuai prosedur ada majelis tersendiri yang nanti memeriksa berkas perkara. Sebelum itu pun, kasus perlu diregistrasi lagi di MA. Setelah pemeriksaan dan dipersiapkan segala hal, termasuk kontra memori oleh jaksa baru kemudian digelar PK atau diadili lagi.
Sebelumnya, beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Agung. Berkas diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara. Dalam berkas itu, tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners.
Sidang perdana rencananya akan berlangsung pada Senin (26/2) mendatang. Kemungkinan sidang akan berlangsung di Ragunan karena animo masyarakat cukup besar terhadap kasus ini.