Jumat 23 Feb 2018 19:03 WIB

Pembahasan Adendum Pasar Blimbing Ditarget Rampung April

Adendum terakhir pada PKS beberapa waktu lalu belum ditandatangani

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pasar tradisional
Foto: Musiron
Pasar tradisional

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, mengungkapkan pihaknya menyepakati akan membahas terlebih dahulu perubahan pasal (adendum) di Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelum memindahkan pedagang Pasar Blimbing. Ia menjanjikan akan mempercepat penyelesaian perubahan adendum tersebut.

"Intinya, nanti adendumnya akan dipercepat sehingga bisa menjadi pijakan para pihak untuk bersikap. Dengan adanya adendum, gerak lanjutan kami tentu bisa kami tentukan nantinya,"  ujar dia, Jumat (23/2).

Hingga saat ini, Wasto mengatakan, materi adendum masih dibahas. Ia berharap setidaknya pembahasan adendum dapat selesai pada 1 April mendatang sehingga para pedagang dapat dipindahkan ke pasar penampungan. "Yang pasti, makin cepat makin baik," kata dia.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, menuturkan pemerintah daerah sebenarnya sudah melakukan kesepakatan terkait hal itu. Namun sayangnya, adendum terakhir pada PKS beberapa waktu lalu belum ditandatangani.

"Adendum terakhir juga belum diapa-apakan. Untuk itu, kami sarankan supaya adendum dibahas terlebih dahulu secara bersama, barulah para pedagang dipindahkan," kata Bambang.

Terkait pembahasan adendum juga diutarakan para pedagang. Koordinator pedagang Pasar Blimbing, Subardi, menerangkan perubahan adendum nantinya harus dibicarakan terlebih dahulu. Dengan kata lain, pembuatan dan pembahasan adendum terbaru diharapkan dapat melibatkan pihaknya.

Melalui cara ini, dia melanjutkan, pedagang akan bersedia pindah. Ia juga berjanji pedagang akan menempati pasar penampungan jika semua persoalan disepakati secara jelas. Dalam hal ini termasuk penyelesaian pada adendum di PKS. Upaya ini penting karena para pedagang tidak ingin bernasib buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement