REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mediasi kedua antara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (24/2) tanpa hasil. Seperti halnya mediasi pertama pada Jumat (23/2) kemarin, kedua pihak masih keukeuh pada sikapnya masing-masing, khususnya KPU.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai mediasi memastikan siap melanjutkan dalam sidang terbuka atau ajudikasi pada Senin (26/2). "Tidak ada titik temu antara PBB dan KPU. PBB datang membawa usulan-usulan untuk dibahas tapi KPU tidak ada tawaran apa-apa, pokoknya kami menolak. Jadi ya kalau gitu ya kita lanjut saja di persidangan," ujar Yusril di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Sabtu (24/2).
Ketua Umum PBB Yusril Izra Mahendra (kedua kiri) beserta Pengurus Partai Bulan Bintang bersiap menjalani sidang mediasi penyeselesaian sengketa proses pemilu dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jumat (23/2).
Yusril melanjutkan siap menghadirkan saksi-saksi, bukti-bukti surat dan ahli untuk didengar dalam persidangan ajudikasi nanti. Namun Yusril mengatakan, sebelum sidang digelar, PBB meminta kepada Bawaslu untuk menambah bukti baru terkait gugatan tidak lolosnya PBB.
"Tadi dikabulkan. Jadi sebelum sidang pada Senin nanti kami akan lakukan perbaikan, penambahan bukti baru dari yang kami dapatkan di lapangan," kata Yusril.
Menurut Yusril, yang menjadi persoalan PBB terkait alasan tidak lolos karena tidak memenuhinya syarat kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Ia mempertanyakan alasan dilakukan verifikasi pada kabupaten tersebut.
Padahal sebelumnya berdasarkan SK KPU Nomor 127 itu sudah dilakukan verifikasi di dua kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manowari Selatan. Lalu pada 7 Januari sudah diumumkan bahwa PBB sudah lolos di dua kabupaten tersebut.
Ketua Umum PBB Yusril Izra Mahendra memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jumat (23/2).
Namun kemudian pada 11 Januari ada keputusan MK yang mengatakan seluruh kabupaten kota harus diverifikasi lagi. Lalu KPU menerbitkan peraturan bahwa verifikasi dilakukan 100 persen provinsi dan 75 persen kabupaten kota.
Untuk memenuhi kebutuhan 75 persen itu, kata Yusril, dari 13 kabupaten Papua Barat, ada 9 daerah kabupaten yang lama dan satu daerah otonomi Manokwari dimasukkan ke dalam daftar sehingga ada 10 yang untuk verifikasi. Dia pun menduga ada permainan dalam proses tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
"Kenapa ini diverifikasi lagi, padahal sebulan sebelumnya sudah dinyatakan lolos? Sebulan kemudian dinyatakan tidak lolos. Jadi ada permainan apa di balik semua ini? Ada skenario apa di balik semua ini?" ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun enggan membicarakan persoalan tersebut dalam mediasi. "Karena tidak ada gunanya. Tapi kami tetap nanti akan mempertanyakan persoalan ini di dalam sidang-sidang Bawaslu yang akan datang," ujarnya.