Ahad 25 Feb 2018 06:31 WIB

Cara Rasulullah Mendidik Anak

Rasulullah tidak membiarkan anak-anak sendiri.

Rasulullah
Foto: fold3.com
Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam bukunya, Manhaj at-Tarbiyyah an-Nabawiyyah lith Thifl, yang ditejemahankan Prophetic Parenting: Cara Nabi Mendidik Anak, Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid menulis beberapa bagian yang mengulas tata cara dan sunah Rasul SAW saat berinteraksi dengan anak-anak. 

Rasulullah SAW mengucapkan salam terlebih dulu saat beliau lewat di hadapan anak-anak. Rasulullah SAW bermain, berbagi makanan, mencium, dan menggendong anak-anak. Rasul tidak membiarkan anak-anak sendiri. Nabi SAW biasa mengajak anak-anak hadir dalam majelis, undangan, atau perayaan yang dibolehkan syariat.

Rasullah SAW juga membolehkan anak-anak menginap di rumah karib kerabat mereka yang saleh. Imam Bukhari meriwayatkan, Ibnu Abbas pernah menginap di rumah bibinya, Maimunah binti Harits, yang merupakan istri Rasulullah SAW.

Dalam suatu kisah dari Ibnu Umar yang diriwayatkan Bukhari, Rasulullah SAW sedang bersama sekelompok orang dewasa dan ada juga Ibnu Umar yang kala itu masih anak-anak. Rasulullah SAW mengajak mereka, termasuk Ibnu Umar bermain tebak-tebakan.

Diriwayatkan Abu Ya'la dalam Musnad, Rasulullah SAW juga menyaksikan anak-anak yang bermain dengan hewan. Pernah Rasulullah SAW bertanya kepada Abu Umair tentang burung pipit kecil yang jadi peliharaan dan mainannya. 

Rasulullah SAW juga tahu cucunya, Husein, memiliki seekor anak anjing untuk bermain sebelum malaikat datang dan mengatakan malaikat tidak dapat masuk ke dalam rumah yang terdapat patung, anjing, dan orang junub.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement