REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi dalam bursa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Karena, dia tidak ingin melanggar undang-undang.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya untuk ikut lagi, tentu saya berterima kasih, tapi kita harus mengkaji dengan baik undang-undang kita, undang-undang dasar," ujar Jusuf Kalla di Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Arya Duta, Senin (26/2).
Adapun dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jusuf Kalla mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar tersebut dia tidak ingin mengulang seperti kejadian orde baru ketika Presiden Soeharto berkuasa tanpa batas.
Dia menilai, seorang pemimpin semestinya memiliki batasan masa jabatan. "Tentu inti daripada (Undang-Undang Dasar) itu kita tidak ingin lagi seperti terjadi masa lalu, waktu Orde Baru pada saat Pak Harto (berkuasa) tanpa batas, tentu ada batasannya, kita menghargai itu, menghargai filosofi itu," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengakui, seseorang yang sangat aktif di pemerintahan akan sulit melewati masa-masa pensiun dalam hal pekerjaan. Oleh karena itu, Jusuf Kalla menyatakan dirinya tetap ingin mengabdi untuk bangsa dan negara melalui bidang lain, yakni pendidikan, sosial, keagamaan, serta perdamaian.
"Karena pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," ujar Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla. Hal tersebut ia sampaikan seusai pengumuman pencapresan Joko Widodo (Jokowi).
Hasto mengatakan, pandangan Kalla tentang figur pendamping Jokowi di Pilpres 2019 dibutuhkan. Apalagi, Kalla dianggap sangat memahami berbagai persoalan bangsa.