REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengungkapkan, sosok kriteria yang dinilai pantas mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bursa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Menurutnya, sosok calon wakil presiden di era mendatang yakni harus dapat menambah elektabilitas presiden.
"Artinya tidak mengikuti elektabilitas Jokowi, tapi menambah konstituen," ujar Jusuf Kalla usai membuka Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Arya Duta, Senin (26/2).
Jusuf Kalla menilai, calon pendamping Presiden Jokowi di 2019 harus dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki suara yang cukup besar. Selain itu, sosok pendamping Jokowi harus mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam pemerintahan. Sehingga, dia siap jika sewaktu-waktu diminta untuk menggantikan posisi sebagai presiden.
Jusuf Kalla mencontohkan, dari enam presiden Indonesia dua di antaranya merupakan wakil presiden yang naik jabatan menggantikan posisi presiden. Dua sosok tersebut yakni Wakil Presiden ketujuh Republik Indonesia B.J. Habibie yang menggantikan Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto yang digulingkan pada 1998. Kemudian, pada 2001 Wakil Presiden kedelapan Republik Indonesia Megawati Sukarnoputri menggantikan kedudukan Presiden keempat Republik Indonesia Abdurrahman Wahid yang dicabut mandatnya oleh MPR RI.
Baca: PDIP Beri Sinyal untuk Pilpres 2019, Ini Respons JK.
Belajar dari pengalaman tersebut, Jusuf Kalla menilai sosok calon wakil presiden ke depan harus memiliki pengalaman mengatur pemerintahan. Sehingga ketika ditunjuk untuk menggantikan kedudukan presiden, pemerintahan negara bisa tetap berjalan.
"Artinya tokoh itu harus mantap, karena kalau tidak, pengalaman Pak Habibie, kalau tidak siap bagaimana. Harus memiliki pengalaman pemerintah, mengatur pemerintah," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla tak mempermasalahkan apakah nantinya Presiden Jokowi menunjuk calon pendampingnya dari kalangan birokrat maupun politisi. Menurut Jusuf Kalla, hal yang terpenting sosok tersebut harus memiliki kemampuan yang baik.
Sebelumnya, Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi dalam bursa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Karena, dia tidak ingin melanggar undang-undang. "Bahwa ada yang mengusulkan saya untuk ikut lagi, tentu saya berterima kasih, tapi kita harus mengkaji dengan baik undang-undang kita, undang-undang dasar," ujar Jusuf Kalla.