REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov DKI Jakarta Tinia Budiarti mengaku sedang melakukan pengawasan terhadap 36 diskotek atau tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Ia mengklaim, pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut kini diperketat.
"Kita melakukan pengawasan intensif terus menerus, kita juga melakukan pengetatan dalam pangawasan tersebut. Ini dalam konteks pembinaan ya, bukan penindakan, sebab kalau penindakan bukan kita, ada BNN," kata dia di Jakarta, Senin (26/2).
Tinia menyebut, wewenangnya hanya sebatas melakukan pembinaan terhadap mereka yang menyalahgunakan tempat usahanya. Upaya-upaya pengawasan akan dilakukan dan terus melakukan sosialisasi agar tempat usaha hiburan malam tidak disalahgunakan.
"Kita lebih kepada pembinaan, terus melakukan pengawasan secara persuasif dengan sosialisasi terus tidak berhenti-henti, mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan bahwa jangan sampai mereka menjadi tempat peredaran narkoba, transaksi narkoba," ujar dia.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan tak akan segan memberi sanksi tegas kepada tempat hiburan malam di Jakarta yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba. Dia mengancam akan mencabut izin usaha mereka.
Anies mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba. Terkait temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut ada 36 diskotek di Jakarta menjadi sarang peredaran narkoba, Anies mengatakan akan berkoordinasi dengan BNN.
Ia memastikan akan menyanksi tempat hiburan malam tersebut jika terbukti benar. "Kita siap mengeksekusi apapun pelanggaran. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan (Pemprov DKI)," kata dia.