Selasa 27 Feb 2018 12:30 WIB

Bawaslu Kembali Mediasi KPU dan PKPI

Mediasi pada Selasa merupakan tahap kedua setelah mediasi pertama pada Senin (26/2) g

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pihak Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Selasa (27/2). Mediasi pada Selasa merupakan tahap kedua setelah mediasi pertama pada Senin (26/2) gagal mencapai kesepakatan.

"Kami mengagendakan mediasi antara KPU dengan PKPI pukul 11.00 WIB, Selasa, " ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Mediasi kedua ini, ditempuh setelah tidak adanya titik temu antara KPU dengan PKPI. Jika dalam mediasi kedua gagal, maka KPU dan PKPI akan melanjutkan penyelesian permohonan sengketa ke sidang terbuka atau ajudikasi.

Selain itu, kata Bagja, pihaknya juga akan menggelar sidang terbuka kedua (ajudikasi) antara pihak KPU dengan PBB. " Sidang akan digelar pukul 15.30 WIB, Selasa sore," ujarnya.

Berdasarkan pembacaan agenda sidang lanjutan pada sidang pertama antara KPU dengan PBB, Bawaslu menyatakan akan mendengarkan keterangan termohon (KPU) dalam sidang pada Selasa. Sementara pada sidang pertama yang digelar sebelumnya, mengagendakan permohonan termohon (PBB).

Selain menjawab pihak PBB, Bawaslu juga mengagendakan jawaban KPU atas permohonan dari Partai Idaman dan Parsindo pada Selasa sore. Menurut Bagja, sidang terbuka antara KPU dengan parpol akan kembali dilaksanakan secara panel.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement