REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Roestandi menjelaskan, hakim konstitusi baru bisa dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK jika sudah tiga kali diberikan teguran lisan. Dari sana, menjadi tugas Majelis Kehormatan MK untuk melakukan persidangan.
"Ada aturannya itu, tapi membacanya hati-hati. Kalau main bola dua kali kartu kuning langsung merah, di sini tiga kali (pelanggaran ringan)," ujar Roestandi saat ditemui di ruangannya di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Setelah tiga kali diputuskan melanggar etik ringan, Dewan Etik MK akan melaporkan hakim konstitusi tersebut kepada Majelis Kehormatan MK. Disana proses persidangan dilakukan sebelum memutuskan pemberian sanksi atau rehabilitasi kepada sang hakim konstitusi itu.
"Iya (tiga kali dulu). Diusulkan berhentikan sementara. Kemudian mereka (Majelis Kehormatan MK) yang melanjutkan," jelasnya.
Peraturan mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2014 tentang Majelis Kehormatan MK. Tepatnya, pada Pasal 12 dan Pas 13. Di sana disebutkan, Majelis Kehormatan MK mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan okeh Dewan Etik MK.
Apa yang Majelis Kehirmatan MK lakukan itu mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terlapor atau hakim terduga, serta mengenai mereka yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak tiga kali.
Majelis Kehormatan MK juga berwenang untuk memanggil dan memeriksa hakim terlapor atau hakim terduga tersebut untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Termasuk untuk memintai dokumen atau alat bukti lain. Begitu pula terhadap pelapor. Setelahnya, mereka juga berwenang untuk menjatuhkan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi.