REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Perhubungan (Kemnhub) menjanjikan akan memberikan subsidi biaya untuk pengurusan uji kendaraan bermotor (kir) bagi mobil atau kendaraan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring). Uji kir adalah mutlak harus diurus oleh pengemudi taksi daring berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Hari ini telah kami berikan subsidi untuk pengurusan SIM A Umum. Selanjutnya telah kami programkan subsidi untuk pengurusan uji kir," kata Menteri Perhubunhan Budi Karya Sumadi, di sela meninjau pelaksanaan subsidi pengurussan SIM A Umum bagi 200 pengendara taksi daring di Surabaya, Jatim, Selasa (27/2).
Budi menjelaskan, uji kir bagi segenap kendaraan taksi daring ini nantinya adalah tahapan untuk kemudian mengurus Jasa Raharja Putra, yaitu terkait kuota penumpang, serta jasa raharja, yang merupakan asuransi bagi para penumpang jika terjadi kecelakaan. "Jika sudah diliakukan uji kir, selanjutnya bisa mengurus jasa harja untuk asuransi penumpang. Sehingga jika terjadi kecelakaan, semuanya sudah terkover," ucapnya.
Menteri Budi juga memastikan tanda dari uji kir nantinya tidak ditempel di badan kendaraan, melainkan cukup dikalungkan di mesin kendaraan.