Kamis 01 Mar 2018 18:36 WIB

Kemenkominfo Jamin Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler Aman

Isu data pribadi akan dipegang pihak asing dibantah pemerintah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Indira Rezkisari
Petugas mengambilkan nomor antrian untuk warga yang akan melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengambilkan nomor antrian untuk warga yang akan melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi mengenai registrasi ulang yang perlu dilakukan oleh pengguna kartu seluler sudah diberikan sejak Oktober 2017 lalu. Namun, masih banyak masyarakat yang ragu untuk melakukan registrasi mengingat banyak isu yang menyatakan privasi serta kemanan data pribadi akan terekspos.

Menanggapi hal ini, Direktur Jendral PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad M Ramli memastikan bahwa isu yang beredar tidak benar. Pemerintah disebut tidak memegang data hasil registrasi dan sebatas mendapat laporan dari pihak operator sudah berapa banyak pelanggan yang registrasi dan yang belum.

"Nggak ada. Pemerintah justru tidak menyimpan data registrasi tersebut termasuk Kominfo tidak menyimpan data ini. Yang menyimpan data nanti adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Ramli, Kamis (1/3).

Ramli menegaskan data validasi NIK dan KK yang dikirimkan oleh pelanggan nantinya akan terkirim ke pihak operator dan data tersebut akan disinkronisasi dengan pihak Dukcapil. Tidak benar isu yang mengatakan data ini akan dipegang oleh orang asing atau pihak luar.

(Baca Juga: Belum Registrasi Kartu Prabayar? Ini Akibatnya)

Untuk masalah penegakan hukum, pihak pemerintah juga hanya akan menangani jika ada laporan seperti kasus mama minta pulsa waktu itu. Hanya nomor yang dilaporkan yang akan dilacak oleh petugas baik kepolisian ataupun pemerintah yang membantu tugas pihak keamanan.

"Untuk pesan sms, atau chat WA itu tidak akan dideteksi. Ada ratusan juta pelanggan untuk apa di cek satu-satu? Nggak ada lah niat ke situ," lanjutnya.

Masyarakat disebut tidak perlu mengkhawatirkan isu-isu yang beredar dan tidak berdasar sumbernya tersebut. Jika dulu saat informasi mengenai registrasi ini disebar ke publik, di masyarakat timbul kekhawatiran mengenai masalah privasi, lalu berubah ke masalah diawasi atau diamat-amati.

"Itu tidak akan kearah sana. Ini negara demokrasi jadi nggak mungkin seperti itu," ucap Ramli.

Sementara itu, tahap registrasi pertama telah berakhir Rabu (28/2) kemarin. Bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi, terhitung mulai hari ini (1/3) tidak bisa melakukan panggilan atau mengirimkan pesan.

Jika sampai 31 Maret masih belum registrasi, keesokan harinya pelanggan tidak bisa mengirim dan menerima telepon ataupun sms. Sampai batas waktu 30 April jika masih belum juga melakukan registrasi baru nomor tersebut akan diblokir total hingga penggunaan data internet.

"Masyarakat kami minta untuk melakukan registrasi karena walaupun sekarang aktivitas outgoing sudah ditutup, tapi untuk sms registrasi masih bisa dilakukan. Atau kalau yang merasa terburu-buru bisa meminta bantuan gerai untuk registrasi dengan identitas yang benar. Nanti gerai akan membantu dan tetap mencatat identitas yang bersangkutan," ucap Ramli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement