REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) akan menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Hanya saja, saat ini masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo berharap tidak lama lagi fatwa tersebut bisa keluar. "Setelah keluar, kita bisa punya kepastian proses sekuritisasi syariah ini. Apa saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (2/3).
Ia menambahkan, setelah fatwa keluar, SMF pun bisa melakukan pembahasan dengan para potensial untuk lakukan sekuritisasi syariah. "Step-step itu harus dilakukan. Semoga fatwanya segera keluar," kata Heliantopo.
EBAS-SP merupakan efek beragun aset syariah dengan underlying portofolionya berasal dari pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB. Nantinya SMF menjadi penerbit dan BTN Syariah sebagai kreditur asal sekaligus penyedia jasa.
Tujuan penerbitan EBAS-SP yakni memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah. Bisa pula untuk memperbesar pangsa pasar modal syariah sekaligus menambah mitigasi risiko pembiayaan KPR IB bagi bank syariah.
Sebelumnya untuk mendukung pengembangan penyaluran KPR IB, SMF bersama Kementerian PUPR, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Asbanda serta Dewan Syariah Nasional (DSN) merilis dan menyerahkan SPO KPR Syariah kepada Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS). Penyerahan SPO tersebut diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama penerapan dan pengembangan oleh BPD atau BUS.