Jumat 02 Mar 2018 15:40 WIB

Pemerintah akan Bahas Pengampunan Hukum untuk Ba'asyir

Menkopolhulam mengatakan abolisi, grasi atau amnesti untuk Ba'asyir akan dibahas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto memberikan sambutan dalam pemusnahan narkotika dan pil PCC di  kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Wiranto memberikan sambutan dalam pemusnahan narkotika dan pil PCC di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengungkapkan, dari sisi kemanusiaan, penjara tempat Abu Bakar Ba'asyir ditahan tak ada masalah dari sisi kemanusiannya. Soal abolisi, grasi, amnesti dan hal terkait pengampunan hukum lainnya akan dibahas lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Ini kan sudah bergulir berbagai isu. Sebenarnya di penjara pun fasilitas tidak terkekang habis-habisan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

Menurutnya, di penjara tempat Ba'asyir ditahan ada layanan kesehatan, perlakuan terhadapnya pun cukup baik dalam hal merawat kesehatan, lalu yang ingin membesuk juga diizinkan. Karena itu, kata Wiranto, dari sisi kemanusiaan, kondisi penjara tersebut tidak ada masalah.

"Hanya memang kalau bergulir masalah amnesti, abolisi, grasi dan sebagainya, spekulasi itu tentunya perlu prosedur hukum," jelasnya.

Untuk itu, perlu proses yang cukup untuk dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia. Ia pun meminta untuk jangan seenaknya melempar isu. Hal tersebut akan pemerintah bicarakan dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Nanti kita bincangkan dengan kementerian dan lembaga yang bersangkutan dengan masalah penghukuman dan pengampunan," kata Wiranto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin bagi terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Ketua MUI KH Ma'ruf Amin pada Rabu (28/2) juga telah membahas hal ini dengan Jokowi.

Ba'asyir menjalani pengobatan di RSCM untuk mengobati penyakit penyempitan pembuluh darah yang mengarah ke kaki. Akibatnya, Ba'asyir kesusahan untuk berjalan dan harus menggunakan alat bantu.

Meski mengizinkan Ba'asyir untuk berobat di RSCM, Presiden belum akan memberikan tindakan hukum lain seperti grasi atau abolisi terhadap Ba'asyir. "Sampai saat ini belum ada. Belum ada surat yang masuk kepada saya," ungkap Presiden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement