REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno akan mengundang para pemilik gedung di sekitar Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia akan meminta mereka agar mengakomodasi para pedagang kaki lima ke dalam gedung.
"Saya akan mengundang pemilik-pemilik gedung di sana untuk bisa memberikan opsi, mereka bisa diberikan kesempatan diakomodir di dalam perkantoran," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Sandiaga mengatakan ini merupakan bentuk kerja sama antara para pedagang dengan pemilik gedung. Pemilik gedung menyediakan tempat untuk pelaku UMKM. Mereka juga mendapatkan keuntungan, sebab para karyawan tercukupi kebutuhan makan siang dan makan paginya.
Sandiaga menyebutkan, ada beberapa usulan untuk merelokasi para pedagang. Menurut dia, hal ini tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Tempat relokasi dinilai terlalu jauh. Para karyawan dan pengunjung perkantoran juga tidak memiliki alternatif tempat makan. Akibatnya, kebutuhan para karyawan tidak terpenuhi dan akan memancing adanya PKL baru di lokasi yang sama.
"Nanti akan timbul lagi, mereka akan kembali lagi ke sana, seperti di Tanah Abang," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah PKL berjualan di atas trotoar di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka memasang spanduk bertuliskan OK OCE.
Belakangan diketahui bahwa para pedagang tidak masuk dalam program OK OCE. Petugas dari Kelurahan Melawai pun bertindak mencopot spanduk yang telah dipasang. Namun, hingga kini belum ada sanksi yang diberikan terkait tindakan para PKL yang berjualan di trotoar.
Sandiaga merespons masalah ini dengan membiarkan para pedagang berjualan di trotoar hingga ditemukan lokasi sementara untuk memindahkan mereka. Ia berdalih para pedagang telah mendapatkan dukungan dari warga sekitar. Ia juga beralasan trotoar yang digunakan tidak berada di jalan utama.
Ia juga mengkritik para pemilik gedung di sekitar trotoar yang tidak menyediakan tempat bagi para pedagang. Ia berharap mereka mau menampung para pedagang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Yani Wahyu berpendapat tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ia juga mengatakan akan menindak apabila terjadi pelanggaran.