Senin 05 Mar 2018 18:23 WIB

Soal Pemecatan Mahasiswi Bercadar, Ini Penjelasan Menristek

Menristek mengatakan bercadar merupakan hak orang dan jangan diganggu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Perempuan Bercadar (ilustrasi)
Foto: Independent
Perempuan Bercadar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menanggapi kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang akan memecat mahasiswinya yang mengenakan cadar saat beraktivitas di lingkungan kampus. Pemecatan mahasiswi bercadar ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar.

Nasir mengingatkan agar kebijakan tersebut tak menganggu hak asasi yang dimiliki oleh orang lain. Kendati demikian, ia menyerahkan masalah ini kepada rektor setempat.

"Saya serahkan rektor lah urusan seperti itu. Itu kan hak orang jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau jilbab, mau ini, silakan, tapi hak orang," ujar Nasir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/3).

Menurut Nasir, masalah pengenaan cadar bukanlah persoalan ajaran agama. Ia pun kemudian meminta agar masyarakat dapat memisahkan antara budaya dengan ajaran agama.

"Saya rasa bukan soal urusan ajaran agama. Itu kan kita harus memisahkan antara budaya sama ajaran agama. Pemahaman, menafsirkan itulah yang kadang-kadang mereka berbeda," lanjut dia.

Nasir pun menegaskan, Kemenristek Dikti tak akan mempersiapkan langkah khusus terkait hal ini. "(Langkah dari kemenristek dikti) Tidak, karena orang akan mengerti sendiri," tambah Nasir.

Baca Juga: UIN Suka Segera Bina 42 Mahasiswi Bercadar

Sebelumnya, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menyampaikan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal ini sesuai dengan Surat Edara perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar yang telah ditandatanganioleh Rektor UIN.

Mahasiswi bercadar pun akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui beberapa tahapan. Namun, jika seluruh tahapan dalam pembinaan mahasiswa telah dilakukan dan mahasiswi tersebut masih mengenakan cadar, maka UIN akan melakukan pemecatan terhadap mahasiswi yang bersangkutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement