Senin 05 Mar 2018 19:40 WIB

PBB Menang, Demokrat: Selamat Bang Yusril

Demokrat menyambut baik lolosnya PBB sebagai partai peserta pemilu

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpelukan bersama pengurus partai usai mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpelukan bersama pengurus partai usai mengikuti sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyatakan, Demokrat menyambut baik lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Komentar ini dikeluarkan menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ahad (4/3), yang memenangkan gugatan PBB atas sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 atas KPU.

"Kami memyambut baik lolosnya PBB sebagai partai peserta pemilu. Saya secara pribadi juga turut bersyukur karena PBB bisa lolos," ujar Imelda dalam pesan elektronik yang dikirim kepada Republika.co.id, Senin (5/3).

Imelda menyatakan, PBB dibentuk dan dibangun secara ideologis oleh Yusril Ihza Mahendra dan anggota lainnya. Indonesia yang memiliki corak ragam masyarakat yang berbeda tentu mengharapkan kehadiran PBB bisa mewarnai Pemilu 2019 nanti.

Ia melanjutkan, komunikasi yang terjalin natara Demokrat dan PBB hingga saat ini berjalan dengan baik. PBB juga disebut sebagai salah satu partai yang bersama Demokrat dalam mengusung SBY sejak tahun 2004.

Dalam akun Twitter pribadinya, Imelda juga mengungkapkan ucapan selamatnya kepada Yusril selaku Ketua Umum PBB. "Selamat Bang YIM, turut mendoakan semoga sukses!" tulis Imelda.

PBB akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 setelah memenangkan gugatan sengketa. Hal ini diumumkan dalam sidang putusan adjudikasi yang dibacakan oleh Bawaslu, Ahad (4/3).

Sengketa ini sendiri dimulai sejak KPU pada 17 Februari menyatakan partai tersebut tidak lolos karena dinilai tidak memenuhi syarat proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua. Sementara, sebelumnya, pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement