Senin 05 Mar 2018 21:20 WIB

KPU Evaluasi Verifikasi Partai Bulan Bintang di Manokwari

KPU akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak ada kesalahan administratif

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner KPU, Ilham Saputra
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU akan melakukan evaluasi besar-besaran terkait Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Hal tersebut dilakukan usai dimenangkannya gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan PBB atas KPU, sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3) kemarin.

"Kita akan lakukan evaluasi besar-besaran lah ya terkait verifikasi ini. Karena verifikasi ini sudah hampir selesai ini ya, besok juga sudah putusan PKPI dan beberapa partai lain," kata Ilham di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (5/3).

Prinsipnya, kata Ilham, KPU tentu akan melakukan evaluasi usai putusan Bawaslu tersebut. Sebab, agar tidak terjadi kembali kesalahan-kesalahan administrasi dan kesalahan lain yang dianggap multi interpretatif terkait peraturan-peraturan yang ada.

"Prinsipnya kami akan mencoba mengevaluasi agar di kemudian hari tidak ada kesalahan-kesalahan administratif atau kesalahan-kesalahan yang kita anggap multi intrepretatif terkait peraturan yang ada," tambahnya.

Selain itu, terkait KPU belum bisa memutuskan untuk menerima putusan Bawaslu atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal tersebut belum bisa diputuskan sebelum KPU menerima salinan surat keputusan dari Bawaslu. Dimana, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.

Seperti diketahui, pada Ahad (4/3) Bawaslu memutuskan PBB berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.

Adapun sebelum pembacaan putusan, KPU dan PBB sudah menjalani lima kali sidang ajudikasi di Bawaslu. Setelah PBB melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

Hal ini setelah Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional.

Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. Karena itu PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Atas status ini, PBB telah melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement