REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bersyukur atas kedewasaan masyarakat menyikapi ketidaksetujuannya atas perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Masyarakat ada yang tidak setuju terhadap beberapa pasal dalam perubahan kedua UU MD3, tapi tidak membuat kegaduhan.
Menurut Bambang, masyarakat yang tidak setuju akan menempuh prosedur hukum yang berlaku, yakni mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau masyarakat akan melakukan gugatan uji materi silakan saja. Itu hak masyarakat," katanya, Senin (5/3).
Politisi Partai Golkar ini meyakini, Mahkamah Konstitusi akan membuat putusan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat dan DPR RI. "Kami yakin, MK dapat memutuskan yang terbaik bagi rakyat. Apapun putusannya, DPR akan menerimanya dengan lapang dada. Karena sejatinya DPR adalah pelayan rakyat," katanya.
Bahkan, saat menyampaikan pidatonya pada pembukaan masa persidangan IV, Bambang sempat menyampaikan pantun. "Dokter jaga siap di meja/Merawat yang miskin ataupun kaya /Melaksanakan MD3 dengan atau tanpa revisi MK/Kalau kita giat bekerja rakyat sayang dan makin percaya," katanya saat berpantun.