Selasa 06 Mar 2018 09:39 WIB

LBH Laporkan Oknum Polres Jaktim

Oknum tersebut Polres Jaktim atas dugaan kekerasan pada anak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Tahanan Anak (ilustrasi)
Tahanan Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan jajaran Polres Jakarta Timur. Beberapa oknum polisi tersebut diduga melakukan kekerasan dan penahanan sewenang-wenang kepada KA (15 tahun) dan AA (14 tahun).

"Intinya, kami melaporkan jajaran Polres Jaktim karena mereka menahan anak berisinial KA dan AA tanpa disertai surat penahanan dan ada indikasi kekerasan juga," kata kuasa hukum KA dan AA, Eza Ayu, di kantor KPAI, Jakarta, Senin (5/3).

Dia mengatakan, jalan proses pembebasan KA dan AA yang seharunya telah dibebaskan demi hukum sejak 17 Februari lalu nyatanya hingga saat ini sangat berbelit-belit. Karena itu, dia berharap pascapelaporan ke KPAI ada titik terang untuk kebebasan KA dan AA.

Terlebih, kata Ayu, KA yang kini duduk di bangku kelas tiga SMP perlu mempersiapkan Ujian Nasional. Begitu pun halnya dengan AA yang kini duduk di bangku kelas dua SMP perlu segera kembali ke sekolah untuk melanjutkan proses belajar.