Selasa 06 Mar 2018 10:32 WIB

Yusril: PBB Siap Hadapi KPU Jika Ajukan Gugatan ke PTTUN

PBB siap menghadapi KPU jika mengajukan gugatan ke PTTUN terkait keputusan Bawaslu.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.
Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama sejumlah kader meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi antara PBB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang sah sebagai peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan partainya siap menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PBB memenangkan gugatan atas KPU dalam sengketa verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami sudah siap-siap jika KPU mengajukan banding ke PTTUN. Ya, kita hadapi saja. Kita tidak pernah khawatir dan kita optimistis bisa memenangkan perlawanan tersebut," kata Yusril setelah menghadiri tasyakuran PBB di Jambi, Senin (5/3) malam.

Menurut dia, KPU paling lambat atau pada Rabu (7/3) harus mengambil sikap terhadap keputusan Bawaslu dalam persidangan adjudikasi yang menyatakan PBB memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Namun, pihaknya masih menunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan atau justru melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Kita masih menunggu dan jika nantinya KPU banding, tidak masalah. Kita hadapi saja dan saya pikir kita lebih dari siap untuk menghadapi persidangan PTTUN," kata Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu.

Pihaknya mengaku optimistis nantinya dapat memenangkan atas gugatan KPU yang dilayangkan ke PTTUN karena telah melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adjudikasi yang digelar sebelumnya.

"Fakta yang terungkap pada persidangan adjudikasi sudah banyak dan itu tidak semuanya dituangkan dalam putusan Bawaslu sehingga saya sangat optimsitis bisa menang," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan PBB sah sebagai peserta Pemilu 2019, melalui sidang adjudikasi PBB dengan KPU.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di Jakarta, Minggu (4/3) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement