Rabu 07 Mar 2018 14:56 WIB

Uji Coba Jalur Puncak Berlaku Hingga Pengerjaan Selesai

Kendaraan besar seperti truk dan bus belum diperkenankan melewati jalur Puncak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Suasana penutupan jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/2).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Suasana penutupan jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Uji coba jalur puncak yang dilakukan sejak Senin (19/2) hingga saat ini (7/3) masih berlaku. Kendaraan besar seperti truk dan bus masih tidak diperkenankan melewati jalur Puncak sampai pengerjaan yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selesai.

"Sampai sekarang jalur puncak masih dalam penanganan Kementerian PUPR. Uji coba masih berlangsung. Saat ini jalur itu masih dalam proses penyelesaian pekerjaan tambahan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/3).

Budi menyatakan, status uji coba ini akan dicabut jika PUPR telah menyelesaikan pengerjaannya dan dilaporkan dalam rapat koordinasi. Dalam rapat akan dibahas kemampuan dari jalur tersebut serta apakah perbaikannya sudah selesai atau perlu ditambah.

Sejak rapat evaluasi pertama uji coba jalur Puncak yang dilakukan pada 28 dan 29 Februari hingga saat ini, PUPR masih belum menyatakan jika pekerjaannya selesai. Namun, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto dikatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangan yang terjadi di lapangan.

"Uji coba masih berlangsung, artinya bus dan truk atau kendaraan besar masih belum bisa melintas karena masih ada penanganan di lokasi, terutama di wilayah Ciloto," katanya.

Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama yang mengatakan, hingga saat ini masih menunggu laporan dari Perhubungan dan PUPR. Kedua pihak ini adalah yang bertanggung jawab dalam proses normalisasi jalur Puncak tersebut.

"Kita masih menunggu laporan dari pelaksana. Kalau saat ini, ya seperti awal, masih tahap uji coba," ujar AKP Hasby Ristama.

Kendaraan truk, bus, dan kendaraan besar lainnya masih diwajibkan menggunakan jalur memutar melewati Sukabumi atau Cileungsi. Kedua jalur ini merupakan alternatif yang ditawarkan kepolisian. AKP Hasby menyatakan, sebenarnya jalur alternatif yang ditawarkan juga tidak berbeda jauh jaraknya dibanding melewati jalur Puncak.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi agar tidak ragu lagi melewati jalur Puncak. Meskipun masih dalam tahap uji coba, jalur tersebut sudah aman dan sudah direkomendasikan oleh pihak terkait yang terlebih dahulu melakukan survei.

"Untuk kendaraan pribadi sudah aman, sudah bisa digunakan. Hanya untuk kendaraan berat saja masih belum bisa," katanya.

Bagi kendaraan bermuatan besar, dua jalur yang bisa dilewati adalah melewati Sukabumi dari GT Ciawi hingga kearah Cianjur. Satu jalur lainnya dari arah Cibubur-Jonggol-Cianjur.

Untuk volume kendaraan sendiri pada hari biasa rata-rata melintas 18 ribu kendaraan ke arah Puncak. Angka ini disebut sudah normal jika dikurangi volume kendaraan besarnya.

Jalur Puncak memang sebelumnya ditutup sejak kejadian longsor pada 5 Februari lalu. Pada 8 Februari mulai dilakukan pengerjaan pembersihan jalan dan penguatan pondasi. Hingga saat ini, dinas terkait masih berusaha menguatkan pondasi sambil jalur tersebut dibuka untuk uji coba kendaraan kecil atau pribadi dan roda dua.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement