Rabu 07 Mar 2018 15:07 WIB

Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan sejak 2007.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/3).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal berbagai merek di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan petugas kantor ini sejak 2007.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Moch Arif Setijo Nugroho mengemukakan, barang yang dimusnahkan itu berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM). Total barang lebih dari 11 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 2 miliar.

"Ini tangkapan mulai 2007 samapi sekarang. Ini sebagian sudah dimusnahkan di Kanwil, Desember 2017 dan ini ada dua truk lagi. Kalau pemusnahan di sini hanya simbolis selanjutnya akan dibawa ke Lawang, Malang," katanya di sela-sela kegiatan tersebut di Blitar, Rabu (7/3).

Ia mengungkapkan, pemusnahan tersebut memang harus menunggu administrasi, sehingga jangka waktunya relatif lama. Awalnya, barang ditetapkan menjadi milik negara yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.

"Ada beberapa yang harus kami proses dulu, baik administrasi maupun kemungkinan pidana, karena itu proses agak lama. Ini juga menumpuk agak lama di gudang, ada juga yang baru kami tindak," katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini tangkapan dari Bea Cukai Blitar mayoritas rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Asalnya juga beragam, misalnya dari Madura, Malang, dan sejumlah daerah lainnya. Produsen itu menyasar sejumlah daerah di tepi (desa) wilayah Bea Cukai Blitar.

"Di sini, pasar untuk rokok ilegal banyak. Buktinya, banyak yang masuk ke sini, rokoknya ini dari luar daerah. Selain produsen, pasarnya banyak," ucap dia.

Dalam kegiatan tersebut, rokok yang merupakan hasil penyitaan dipajang. Selain itu, beberapa di antaranya juga ditaruh di drum untuk dibakar. Beberapa lainnya juga ditaruh di truk untuk dibawa ke Malang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement