REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Baidjuri menilai koruptor layak dihukum mati karena menimbulkan kerusakan cukup dahsyat dan merugikan kehidupan masyarakat banyak.
"Kita berharap pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi koruptor, tetapi yang nilainya korupsinya di atas Rp 500 miliar. Penerapan hukuman mati itu agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya," kata Kiai Baidjuri di Lebak, Kamis (8/3).
Kasus korupsi di Tanah Air sudah menjadikan darurat karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir setiap pekan menangkap pelaku koruptor. Mereka pelaku korupsi itu melibatkan banyak pihak dan tidak dilakukan sendiri.
"Saya kira koruptor yang merugikan uang negara sebaiknya diberikan hukuman mati atau sama dengan pelaku penyalanggunaan narkoba," katanya.
Untuk mencegah kejahatan korupsi, sebetulnya Undang-Undang maupun Peraturan yang dibuat pemerintah sudah bagus. "Kami mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor," katanya.
Baijuri menjelaskan, kasus korupsi hingga saat ini sulit diberantas meskipun sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami berharap dengan hukuman mati itu bisa menjadikan efek jera bagi pelakunya," katanya.