REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengisyaratkan akan merombak kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov DKI. Perombakan akan dilakukan saat kepemimpinannya berusia genap enam bulan terhitung sejak dilantik 16 Oktober 2017 lalu.
"Rencana perombakan, kalau dibilang tidak ada perubahan, salah. Aturannya sesudah enam bulan (menjadi gubernur). Enam bulan itu 15 April, tunggu saja nanti," kata dia di Balai Kota, Kamis (8/3).
Anies mengaku ada beberapa SKPD yang kerjanya dinilai kurang dalam kurun hampir lima bulan kepemimpinannya. Namun, ia mengatakan tak akan membeberkannya ke publik. Kekurangan-kekurangan tersebut, menurutnya, ditindaklanjuti dengan pembinaan.
"Anda boleh cek, banyak yang dibina begitu. Saya tidak umumkan," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Anies memastikan, pergantian akan mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah pergantian baru bisa dilakukan paling cepat enam bulan setelah gubernur dilantik. Artinya, pergantian kepala SKPD baru bisa dilakukan pada 15 April mendatang.
"Jadi jangan bayangkan merombak itu seperti mengganti (jabatan) di swasta. Kalau di pemerintahan ada aturannya, kita taati prosedurnya," ujar dia.