Jumat 09 Mar 2018 02:13 WIB

Anggota Komisi II: UU Pemilu Tutup Munculnya Capres Tunggal

Hetifah memprediksi sudah ada dua bakal calon presiden.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian dalam diskusi publik yang  bertajuk
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian dalam diskusi publik yang bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa hampir mustahil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya diikuti satu pasangan calon. Apalagi jika melihat peta politik yang berkembang saat ini. Meskipun situasi bisa bergerak dinamis, Hetifah memprediksi sudah ada dua bakal calon presiden (capres).

"Saya kira jika di pemilu hanya ada satu capres ini kurang baik bagi iklim demokrasi kita. Pansus saat itu membuat pengaturan yang menutup kemungkinan munculnya capres tunggal," jelas Politikus Partai Golkar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/3).

Hetifah menambahkan, pembahasan soal kemungkinan capres tunggal sebetulnya menjadi isu krusial ketika pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu. Hetifah sendiri mengaku sebagai anggota Pansus RUU Pemilu. Pihaknya juga menyusun Undang-undang Pemilu dengan mempertimbangkan berbagai.

Misalnya, Hetifah menjelaskan, pada pasal 229 ayat (2) disebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam hal pendaftaran satu paslon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu. Atau, sambung Hetifah, pendaftaran satu paslon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

"Jadi, kami sebagai pembuat undang-undang sudah mengantisipasi adanya capres tunggal," tutur Hetifah.

Dalam Undang-undang Pemilu diputuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) adalah 20 persen. Maka dengan demikian, tak ada parpol yang bisa mengusung capres sendiri tanpa berkoalisi.

Berikut peta perolehan suara dalam Pemilu 2014:

Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)

Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)

Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)

Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)

Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)

Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)

Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)

Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)

Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)

Partai Bulan Bintang 1.825.750 (1,46 persen)

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement