REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Sutriyono yakin tidak akan terjadi calon tunggal dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Sebab menurutnya, setiap partai politik (Parpol) memiliki kepentingan politik, juga ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold masih wajar.
Bahkan, Sutriyono memprediksi Pilpres 2019 nanti bisa lebih dari dua pasangan calon (Paslon). "Di Undang-undang sudah jelas presidential treshold itu 20 persen. Jadi probabiltas akan banyak Capres, kecuali ambang batas pencalonan presidennya itu 60 persen," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (8/3).
Maka kemudian, sambung Sutriyono, tinggal bagaimana komunikasi antar Parpol dalam menyusun koalisi. Memang, Sutriyono menilai sampai hari ini masih sangat dinamis. Apalagi, sambungnya, masih banyak banyak anak bangsa yang potensial untuk menjadi pemimpin negeri ini.
"Untuk poros koalisi Capres masih dinamis," kata Sutriyono.
Sebenarnya dalam Undang-undang Pemilu secara eksplisit berusaha sebisa mungkin menghendaki pilpres tidak diikuti hanya oleh satu calon tunggal. Upaya itu, kata Titi, dilakukan dengan misalnya mengatur Pasal 229 ayat (2) dan Pasal 235 UU Pemilu. Pasal 229 ayat (2) UU 7/2017 mengatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran pasangan calon.
Dalam hal ini, menolak pendaftaran satu Paslon diajukan oleh gabungan dari seluruh Parpol peserta Pemilu. Kemudian juga KPU menolak pendaftaran satu Paslon diajukan oleh gabungan Parpol peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Parpol Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Paslon.