REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras sikap Menteri Perhubungan yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No PM 18 Tahun 2018, yang menetapkan Genap Ganjil Tol Cikampek Jalur Bekasi Jakarta mulai Senin 12 Maret 2018 mendatang. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut Permen itu dikeluarkan tanpa dasar yang jelas, tanpa kajian matang dan tanpa mau melihat fakta di lapangan.
"Permen itu hanya didasarkan pada sikap sok tahu," katanya dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (9/3). IPW menyebut kebijakan itu sarat diskriminasi. Sebab hanya warga Bekasi yang terkena sistem genap ganjil.
Menurutnya sudah seharusnya warga dan Pemkot Bekasi memprotes dan menolak penerapan Peraturan Genap Ganjil Jalan Tol Cikampek Jalur Bekasi Jakarta itu. "Peraturan tersebut bukan solusi untuk mengatasi 'neraka' kemacetan Tol Cikampek Jakarta," ujarnya.
Ia menilai sistem ini bukan solusi karena warga Bekasi bisa saja masuk dari Pintu Tol Tambun ataupun Pondokgede. Jika itu terjadi kemacetan parah akan berpindah kedua jalur tersebut.
Ia menyarankan Kementerian Perhubungan berkordinasi dengan Polri untuk melakukan rekayasa lalulintas Tol Cikampek Jakarta. Sebab munculnya kemacetan parah di jalan tol itu adalah akibat sikap seenaknya pemerintah yang menumpuk proyek infrastruktur di pinggir dan tengah jalan tol secara bersamaan.
Seharusnya pemerintah menyadari bahwa Tol Cikampek Jakarta sebagai urat nadi Trans Jawa, sedapat mungkin dihindari untuk mengganggunya. Kalaupun ingin membangun jalur kereta dan lainnya seharusnya menggunakan lahan yang lain agar urat nadi Trans Jawa tidak terganggu.
Dengan kondisi ini menurut dia dipastikan Sistem Genap Ganjil bukan solusi untuk mengatasi kemacetan Tol Cikampek. Tapi sistem itu hanya mengatasi masalah dengan masalah hingga akan menimbulkan masalah baru.
"IPW berharap dalam dalam mengatasi kemacetan parah di Tol Cikampek, Menteri Perhubungan berkordinasi dengan Polri untuk melakukan rekayasa lalulintas tanpa diskriminasi," kata Neta.