Jumat 09 Mar 2018 14:37 WIB

Sleman Targetkan Zero Pungli

Tahun lalu, ada 192 pengaduan tapi baru 26 yang diverifikasi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Satgas Saber Pungli
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Satgas Saber Pungli

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Pemkab Sleman telah menerbitkan SK Bupati Nomor 1.23/Kep.KDH/A/2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Sleman. Itu jadi dasar pemberantasan pungutan liar efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana prasarana dan satuan kerja yang ada di Kabupaten Sleman.

Sekda Kabupaten Sleman, Sumadi mengatakan, keberadaan Forum Komunikasi Saber Pungli harus mampu membangun optimistis dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Karenanya, ia berharap seluruh unsur Satgas Saber Pungli dapat melangkah lebih mantap.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," kata Sumadi saat membuka Forum Komunikasi Saber Pungli.

Ia menerangkan, salah satu kewenangan dari Satgas Saber Pungli tidak lain membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Sumadi berharap, itu jadi target utama, sehingga melalui sistem pencegahan yang baik dan efektif akan menciptakan zero pungli.

Untuk itu, ia mengingatkan, perlu peran aktif dan komitmen bersama dari elemen birokrasi dan masyarakat. Sumadi menjelaskan, Inspektur Kabupaten yang merupakan kepanjangan dari KPK sendiri, diharapkan bisa menggelar pembinaan dan pencegahan pungutan liar di daerah.

"Karena satu tahun yang lalu ada pengaduan sebanyak 192 dan sampai saat ini baru 26 yang diverifikasi, itu artinya masih banyak yang belum diverifikasi dan itu merupakan warning dari KPK," ujar Sumadi.

Saat ini, hal-hal yang jadi sorotan KPK seperti pengadaan barang dan jasa, proses lelang, pelayanan perizinan, dana desa, dana BOS, dan pembangunan-pembangunan fisik. Pejabatnya turut menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, kepala-kepala SKPD, camat, kepala desa, kepala sekolah dan masyarakat harus mampu menjadi suri teladan yang baik. Termasuk, mengkondisikan agar instansinya tidak terjadi pelanggaran dan korupsi.

"Kalau dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku insya Allah tidak terjadi pelanggaran," kata Sumadi.

Senada, Inspektur Kabupaten Sleman, Budiharjo melaporkan Forkom Saber Pungli akan memberi pemahaman kepada pejabat pelayanan publik dan masyarakat, soal pengaruh buruk pungli. Ia menekankan, pemahaman itu diharapkan mampu memberi pelayanan yang bersih dari pungli. (Wahyu Suryana)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement