REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, sumbangan dana kampanye tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung. Sumbangan dana kampanye harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.
"Tidak boleh secara tunai langsung, " ujar Ilham ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (13/3).
Dia melanjutkan, sumbangan dana kampanye harus dinominalkan. "Jadi (sumbangan) harus dinominalkan dan dicatatkan dalam rekening," tutur Ilham.
Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar. Menurutnya, sumbangan dana kampanye harus tercatat lewat rekening.
Fritz menuturkan, dalam rangka tertib pengawasan, sumbangan dana kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye. Jika tidak melalui mekanisme itu, dikhawatirkan berpotensi pelanggaran.
"Sumbangan harus lewat rekening. Kalau tidak lapor, nanti bisa masuk dugaan tindak pidana pencucian uang, " tegasnya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pilkada, pada pasal 8 ayat 4 menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang.
Selanjutnya, dalam pasal 8 ayat 5 disebutkan, identitas penyumbang dapat disampaikan dalam bentuk surat keterangan dari bank yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui, laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, yakni lporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).