Senin 12 Mar 2018 15:27 WIB

Sistem Ganjil-Genap Dinilai Bisa Turunkan Kemacetan di Tol

Sistem ganjil-genap diharapkan bisa kurang kepadatan di Tol Bekasi sebesar 20 persen

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek kawasan Cikunir, Bekasi, Jawa Barat
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek kawasan Cikunir, Bekasi, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan aturan ganjil-genap di Jalan Tol Bekasi Barat - Bekasi Tim pada Senin (12/3). Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa berharap sistem ini dapat mengurangi kepadatan di ruas tol Bekasi sebesar 20 persen.

"20 persen lah ya," ujarnya saat melakukan peninjauan, Senin (12/3).

Arus lalu lintas di ruas tol Jakarta Cikampek khususnya tol Bekasi dinilai Royke cukup padat. Ia pun mengakui, sistem ganjil genap ini tidak serta merta dapat mengurai kepadatan arus lalu lkntas tersebut.

"Banyak cara yang harus dilakukan. Ini hanya salah satu dua atau tiga cara," kata Royke.

Sistem ganjil genap ini, menurut Royke harus dibarengi dengan kebijakan lain. Di antaranya, dari masyarakat itu sendiri. Ia berharap masyarakat dapat beralih ke moda transportasi publik.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan bus premium untuk melintas di jalur tersebut. "Kami sedang gembor gemborkan nih aktif transportasi. Di Eropa sudah lama," kata dia.

Pada hari pertama pemberlakuan ganjil-genap di Tol Bekasi ini, Polisi Lalu Lintas masih melakukan sosialisasi dan belum menerapkan penindakan tilang. Kendaraan yang plat angkanya tidak sesuai tanggal, masih dipersilakan memutar balik di jalur yang sudah disiapkan dan memarkirkan kendaraan di kantung parkir terdekat.

"Kami harapkan parkir di mega mall. parkir mall mega ada sekitar 500 kendaraan kemudian naik bus. Harga Rp 20 ribu busnya bagus," kata di.

Kebijakan ganjil-genap ini akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun tidak berlaku di hari libur atau Sabtu dan Minggu. Penerapan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement