REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah berupaya meningkatkan tingkat pengurangan sampah rumah tangga hingga mencapai sekitar 12 juta ton per tahun. Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pengurangan sampah diperlukan untuk meminimalisir jumlah sampah yang harus dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). "Perpres ini terobosan untuk menangani sampah lebih cepat. Kita ingin 2018 pengurangan sampah menjadi 11,97 juta ton per tahun," ujar Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar di Balikpapan, Senin (12/3).
Novrizal mengatakan, Perpres tersebut mendorong dua hal prioritas dalam pengelolaan sampah. Yakni pengurangan maupun penanganan. Ia mengaku, timbunan sampah nasional pada 2017 mencapai 65,8 juta ton. Sementara, capaian pengurangan sampah nasional hanya sebesar 1,3 juta ton atau hanya 2,12 persen dari total timbulan sampah.
Novrizal menilai, capaian itu perlu ditingkatkan. Ia mengaku, dengan adanya Perpres tersebut diharapkan seluruh pemangku kepentingan bisa bekerja sama dan meningkatkan fokus pada pengurangan sampah.
Ia menjelaskan, pengurangan sampah bergantung pada kesadaran masyarakat untuk memilah sampah. Dengan kesadaran yang dibangun sejak hulu, proses pemanfaatan sampah bisa ditingkatkan. Hal itu dilakukan dengan cara mendaur ulang sampah anorganik maupun pembuatan pupuk kompos untuk sampah organik. Dengan upaya tersebut, Novrizal mengatakan, beban TPA dalam menampung sampah akan semakin ringan.
"Pengurangan yang kita incar adalah dari produsennya. Kita harus mendorong gerakan besar agar masyarakat memiliki kesadaran," ujar Novrizal.