Selasa 13 Mar 2018 16:16 WIB

KPK Sita 2 Rubicon dan 14 Kendaraan Lain dari Bupati HST

KPK menyita delapan mobil dan delapan motor karena diduga terkait dugaan korupsi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 kendaraan dari Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latief. Kendaraan-kendaraan itu disita karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Dibawa ke Jakarta delapan mobil dan delapan motor. Disita dari tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah karena diduga terkait dengan tindak pidana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3).

Kendaraan yang disita, yakni dua mobil Rubicon, dua mobil Hummer, satu mobil Cadilac Escalade, satu mobil Vellfire, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV. Sedangkan delapan motor yang disita terdiri dari empat motor Harley Davidson, satu motor BMW, satu motor Ducati, dan dua motor trail KTM.

Ia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut sudah dibawa ke Jakarta sejak kemarin, Senin (12/3). Menurutnya, hari ini kendaraan-kendaraan itu masih dalam perjalanan. "Kemarin dibawa ke Jakarta, hari ini mungkin masih dalam perjalanan," katanya.

KPK telah menetapkan Bupati HST Abdul Latief sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim satgas penindakan KPK di Kabupaten HST dan Surabaya pada 4 Januari 2018. Enam orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, yakni Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit, pejabat pembuat komitmen Pemkab HST Rudy Yushan, konsultan pengawas Tugiman, dan Direktur Urtama PT Menara Agung Donny Witono. 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjut gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, tahun anggaran 2017," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta, 5 Januari 2018. 

Agus melanjutkan, dari enam orang yang diamankan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima adalah Latief, Fauzan dan Abdul Basit. Sementara diduga sebagai pemberi adalah Donny.

Sebagai penerima suap Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Donny yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement