Rabu 14 Mar 2018 15:30 WIB

KPU: Capres-Cawapres Pejawat tak Perlu Cuti Kampanye Pilpres

KPU sedang merumuskan peraturan teknis terkait kampanye Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berbincang dengan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) berbincang dengan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan presiden yang kembali maju sebagai calon presiden (capres) tidak perlu cuti saat kampanye. KPU sedang merumuskan peraturan teknis terkait kampanye Pemilu 2019.

"Jika presiden (yang masif aktif lalu menjadi capres) cuti, nanti siapa yang akan menjalankan pemerintahan? Kami merujuk kepada aturan yang ada, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Berdasarkan pasal 301 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Arief melanjutkan, KPU akan melakukan kebijakan berdasarkan apa yang dijelaskan dalam peraturan undang-undang.

"Aturan itu tidak multitafsir. Jika tidak ada aturan yang menyebutkan harus cuti, ya jangan disuruh cuti," tegasnya.

Arief juga menambahkan akan ada Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2019. Salah satu yang akan dibahas dalam PKPU itu terkait capres pejawat.

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan soal kampanye bagi capres pejawat perlu diatur agar tidak mengganggu tugas kenegaraan. Hasyim pun memberikan contoh dalam pelaksanaan pilpres sebelumnya.

"Selama ini dalam kondisi praktik ketatanegaraan, dalam pilpres sebelumnya, misalkan ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon, dan dia kampanye ya boleh-boleh saja. Asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas kenegaraan mereka, " jelasnya.

Disinggung tentang pasal 301 UU Pemilu, Hasyim menjelaskan, bahwa artinya tidak melepaskan jabatan. Namun, jika capres pejawat berkampanye, itu tidak mengganggu tugas negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement