REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah meneken peraturan gubernur (pergub) terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota. Dalam aturan baru itu, usaha yang ada dalam satu izin akan terkena imbas seluruhnya jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya.
"Bisa (ditutup semua). Jadi nggak usah kucing-kucingan lagi," kata dia di Balai Kota, Rabu (14/3).
Anies mengatakan, pergub baru akan mempermudah pemprov dalam melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan malam. Selain itu, kata dia, aturan baru ini akan berdampak juga terhadap kemudahan urusan perizinan dan kepastian usaha.
Menurutnya, aturan ini merupakan turunan dari peraturan daerah (perda) yang sudah ada tentang usaha pariwisata. Anies mengaku, pergub yang baru ditekennya tersebut merinci hal-hal yang dianggap perlu didetailkan.
"Jadi perda itu banyak hal-hal yang belum diatur detailnya, karena perda harus diterjemahkan dalam bentuk pergub. Selama ini belum keluar pergub untuk terjemahan perda tentang usaha pariwisata," ujar dia.
Dalam aturan baru tersebut, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya banyak unit usaha. Jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, namun manajemennya sama, maka izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) cukup satu.
Cara itu disebutnya akan menjadikan perizinan hingga pengawasannya saat tempat hiburan beroperasi lebih mudah. "Jadi membuat lebih sederhana, jadi sebagai satu kesatuan, kalau manajemennya satu, lokasinya satu, maka izinnya satu," kata dia.
Menurutnya, pergub ini membedakan aturan perizinan usaha pariwisata dengan sebelumnya. Sampai saat ini, izin pariwisata setiap unit usaha berbeda-beda. Pergub baru yang diteken Anies akan mengubah tata cara perizinan TDUP tersebut.
Anies mencontohkan, dulu di satu lokasi usaha dengan manajemen yang sama ada usaha karaoke, perhotelan dan lainnya, izin usahanya masing-masing. Namun dengan pergub baru ini, kata dia, izin usahanya cukup satu yakni usaha pariwisata. Namun, jika lokasi usaha beda meski manajemennya sama, izin usahanya tetap dibedakan.
"Kalau kemarin izinnya bisa banyak sekali. Itu juga tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tapi juga bagi pengawasan lebih mudah," katanya.