Kamis 15 Mar 2018 13:01 WIB

KPU Jelaskan Ketentuan Kampanye Bagi Capres Pejawat

Capres pejawat harus cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan ketentuan kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan calon presiden (capres) pejawat harus cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye untuk pemilu.

Tujuan cuti di luar tanggungan negara, Hasyim menerangkan, dimaksudkan agar capres pejawat tidak menggunakan fasilitas negara ketika kampanye pemilu. "Dalam menggunakan haknya tersebut, sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu, capres pejawat harus cuti di luar tanggungan negara. Maksudnya ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu, yang disebut-sebut dalam aturan itu, yakni fasilitas pengamanan," kata Hasyim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2)

Hasyim menjelaskan, aturan kampanye bagi capres pejawat merujuk kepada beberapa pasal dala UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal-pasal itu yakni pasal 267, pasal 281, pasal 299 dan pasal 300.

Pasal-pasal tersebut di antaranya jika ada individu yang masih menduduki jabatan sebagai presiden maka kemudian kembali mengajukan diri sebagai capres, memiliki hak untuk berkampanye. Hasyim menambahkan aturan tersebut juga menyebutkan bahwa kampanye Pemilu Serentak 2019 dilakukan secara serentak.

“Artinya, kampanye capres, calon legislator (caleg) DPR, caleg DPRD calon anggota DPD dilaksanakan secara serentak sebab merupakan konsekuensi dari pemilu serentak, " ujar Hayim.

Kegiatan kampanye, lanjut Hasyim, dilakukan setelah tiga hari penetapan calon peserta Pemilu 2019. Ketika hendak melakukan kampanye, capres pejawat harus menyampaikan surat izin cuti kampanye kepada KPU.

Isi surat tersebut menyatakan pada hari-hari tertentu (yang sudah disepakati) capres pejawat sedang melakukan cuti untuk kampanye. "Kampanye kan metodenya macam-macam, misalnya rapat umum, pertemuan terbatas atau pertemuan terbuka. Ini (surat izin cuti) disampaikan supaya diketahui mana bagian presiden sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai presiden atausedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri, " kata Hasyim.

Karena itu, perlu diatur jadwal kampanye bagi setiap paslon capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, akan memudahkan masing-masing paslon, termasuk capres pejawat mengatur cutinya.

Hasyim pun menegaskan, tidak ada kekosongan jabatan jika seorang presiden yang maju kembali peserta Pemilu, melaksanakan cuti. Hanya ada beberapa penyebab yang membuat adanya kekosongan jabatan itu.

Dia menjelaskan presiden sepanjang tidak mengundurkan diri, tidak meninggal, dan belum habis masa jabatanya, berarti masih menjabat presiden. Ia menambahkan cuti ini sebenarnya agar berimbang dan setara antara masing-masing calon opada pemilu.

"Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatanya. Ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang menduduki jabatan presiden," ujarnya.

Sementara itu, jika kampanye dilakukan di hari libur di luar jam kerja, misalnya Sabtu dan Ahad, maka tidak dihitung sebagai cuti. Artinya, pengertian cuti bagi capres pejawat itu dilakukan pada masa hari kerja.

"Cuti itu tidak sepanjang selama masa kampanye, jadi pada hari tertentu saja ketika orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden ini sedang berkampanye. Dan di UU Pemilu menentukan ketika cuti kampanye harus memperhatikan tugas negara sehingga orang yang memiliki jabatan presiden dan wakil presiden, jika mau cuti harus mempertimbangkan tugas-tugas negara itu," pungkas Hasyim.

Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan KPU sebelumnya yang menyebutkan tidak ada ketentuan capres pejawat harus cuti selama melaksanakan kampanye pemilu. KPU juga menyatakan akan ada aturan teknis kampanye untuk Pemilu 2019. Aturan teknis ini rencananya dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019.

Baca juga: Jadi Peserta Pilpres, Jokowi tidak Perlu Cuti

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement