REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan uji publik terhadap rancangan aturan teknis kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) 2019 pada pekan depan. Uji publik ini untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan kampanye sebelum aturan tersebut dikonsultasikan dengan DPR RI.
Menurut Hasyim, saat ini sudah ada rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) pileg dan pilpres 2019. Rancangan itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR sebelum disepakati menjadi PKPU Kampanye Pemilu 2019.
"Uji publik draft PKPU Kampanye Pemilu, dana kampanye pemilu dan beberapa PKPU lain (terkait pemilu) akan digelar pekan depan. Jadi intinya akan uji publik dulu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Dalam uji publik tersebut, akan dibahas rancangan teknis aturan kampanye untuk pemilihan calon anggota DPR, DPRD, DPD, capres-cawapres. "Kami ingin mendapat masukan dari masyarakat," lanjut dia.
Hasyim menjelaskan, salah satu poin yang ada dalam draft PKPU Kampanye Pemilu adalah soal ketentuan cuti bagi capres pejawat. Menurutnya, capres pejawat tetap harus cuti untuk melakukan kampanye pemilu.
"Jika seorang presiden (yang masih menjabat) mencalonkan lagi sebagai capres, dia memiliki hak berkampanye. Dalam menggunakan hak kampanyenya, maka dia tetap cuti di luar tanggungan negara. Jadi (capres pejawat) tetapharus cuti dengan mempertimbangkan tugas negara," tegas Hasyim.
Dia menambahkan, ketentuan ini berdasarkan pasal 267, 281, 299 dan pasal 300 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan KPU sebelumnya yang menyebutkan tidak ada ketentuan capres pejawat harus cuti selama melaksanakan kampanye pemilu.