REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyebut sikap Presiden RI Joko Widodo telah membentuk drama politik akibat tidak menandatangani UU MD3. Justru presiden menyerahkan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi saya, ini adalah laku drama politik yang jelek banget. Pak Presiden Jokowi seolah menganggap publik tidak paham," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (16/3).
Menurutnya, sejak awal proses penyusunan UU MD3 tersebut melibatkan pemerintah secara intensif. Artinya terjadi pembodohan publik seolah menyatakan presiden tidak bersetuju dan tidak tahu menahu terkait dengan UU tersebut.
Ditambah lagi imbauan agar publik melakukan gugatan Ke MK, tanpa diminta pun, publik pasti melakukan itu. "Namun sikap Pak Jokowi sama sekali tidak mencerminkan sikap negarawan yang berani bertanggungjawab dan mencari solusi," sebutnya.
Padahal, lanjut Dahnil, presiden bisa saja tidak bersepakat karena ada ancaman serius terhadap demokrasi terkait pasal-pasal di MD3. "Mengeluarkan perppu, nah itu agaknya sikap terang dan tegas menyelamatkan demokrasi, tapi ternyata itu tidak menjadi pilihan Pak Jokowi," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan menolak untuk menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Alasannya, UU tersebut terdapat unsur keresahan di tengah masyarakat.
Meski tidak ditandatangani, Jokowi sadar bahwa UU MD3 tetap akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018, setelah disahkan oleh DPR pada Februari 2018 lalu.