Jumat 16 Mar 2018 13:21 WIB

PPPA Daarul Qur'an Resmi Ajukan Izin Operasikan LAZ

Selama ini, PPPA Daqu hanya mengelola sedekah dari masyarakat

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama PPPA Darul Qur'an Muhammad Anwar Sani
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Direktur Utama PPPA Darul Qur'an Muhammad Anwar Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PPPA Daarul Qur'an secara resmi telah mengajukan izin untuk bisa beroperasi sebagai lembaga amil zakat nasional (LAZNAS). Ketua Yayasan Daarul Qur'an (Daqu) Nusantara, Anwar Sani, mengatakan, surat pengajuan dari Daqu untuk mendapatkan surat rekomendasi sudah ditanggapi dan diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk dilanjutkan pengurusan izinnya kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Selanjutnya, tim Daqu pun mendatangi Kemenag untuk mengajukan diri membentuk Laznas pada Kamis (15/3). Anwar didampingi oleh Ahmad Kosasih selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan Daqu Nusantara dan beberapa tim dari Daqu disambut hangat Muhammad Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag.

"Alhamdulillah, kami secara resmi mengajukan izin untuk bisa beroperasi sebagai Laznas. Semoga dalam waktu dekat ini Daqu akan mendapat izin sebagai Laznas," kata Anwar melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (16/3).

Anwar mengatakan, selama ini, PPPA Daqu hanya mengelola sedekah dari masyarakat dan belum mengelola zakat. Hal itu karena memang Daqu belum mengajukan surat izin menjadi Laznas. Karena itulah, dia mengatakan, Daqu kini telah resmi mengajukan diri sebagai Laznas setelah mendapat surat rekomendasi dari Baznas.

Dengan adanya izin sebagai Laznas, dia menambahkan bahwa Daqu akan mengajak para donatur jamaah dan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Daqu. Dana tersebut, menurutnya, akan disalurkan untuk pelaksanaan berbagai program yang dikemas oleh Daqu.

"Insya Allah manfaat zakat ini akan semakin meluas dengan keberadaan Daqu menjadi lembaga amil zakat nasional," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement