Jumat 16 Mar 2018 14:42 WIB

Jimly: Hak Cuti Kampanye Capres Pejawat Bisa tak Digunakan

Ketentuan cuti bagi capres pejawat itu merupakan hak, bisa dipakai atau tidak

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan cuti bagi calon presiden (capres) pejawat adalah hak. Hak tersebut bisa digunakan maupun tidak digunakan.

"Yang perlu dipahami masyarakat adalah, ketentuan cuti bagi capres pejawat itu merupakan hak. Jadi jika presiden (yang masih menjabat) dan maju kembali sebagai capres bisa menggunakan haknya untuk cuti, dan bisa juga tidak (menggunakan haknya), " jelas Jimly kepada wartawan di Kantor Operasional ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Karena itu, dia menyarankan hak cuti itu lebih baik tidak digunakan. Sebab kalau bekerja sebagai presiden Senin sampai Jumat dan bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Ya itu sudah kampanye dengan sendirinya. Maka jadi ndak perlu kan dia menggunakan haknya untuk cuti," tegas Jimly.

Sebelumnya,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengklarifikasi pernyataannya mengenai aturan cuti bagi calon presiden (capres) pejawat. Cuti capres pejawat tidak dilakukan selama masa kampanye Pemilu.

"Jadi capres pejawat tetap cuti, tetapi dengan memperhatikan proses penyelenggaraan negara. Artinya, kalau negara saat ini sedang membutuhkan beliau ya jangan cuti hari ini. Memperhatikan hal seperti itu," ujar Arief ketika ditemui wartawan di Harris Vertue Hotel, Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (15/3).

Karena itu, lanjut dia, cuti bagi capres pejawat tidak dilakukan sepanjang masa kampanye berlangsung. "Cuti tidak sepanjang masa kampanye," tegasnya.

Dia menambahkan, cuti kampanye akan menjadi salah satu poin dalam pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019. Rancangan PKPU itu, kata Arief, akan diuji publik pada Senin (19/3).

Uji publik akan menghadirkan Bawaslu, aktivis pemilu dan parpol peserta Pemilu 2019. Penjelasan yang disampaikan Arief sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan presiden tidak perlu melaksanakan cuti untuk kampanye pemilu 2019.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan cuti akan berlaku kepada semua pejabat yang terkena ketentuan cuti untuk kampanye Pemilu 2019. Bawaslu mengklaim sudah menyelesaikan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pengawasan kampanye pemilu.

"Kami akan mengawasi proses cuti para pejabat ketika melakukan kampanye.Semua pejabat yg terkena ketentuan cuti pasti akan kami awasi," ujar Afif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement