REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga menyatakan Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta. Tim Pemantau Kasus Novel merupakan hasil bentukan Komnas HAM sedangkan Tim Gabungan Pencari Fakta merupakan bentukan presiden.
"Kalau TGPF yang berkembang wacananya di masyarakat kan adalah yang dibentuk Presiden, jadi pembentuknya berbeda dan penamaan itu memang agak jarang dipakai," kata Sandrayati saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3).
Selain itu, Sandrayati mengatakan, Komnas HAM tidak biasa menggunakan istilah TGPF. “Kalau di Komnas HAM ya tim pembentukan paripurna atau tim pemantauan di Sub Komisi atau yang ketiga adalah tim Adhoc untuk penyelidikan dugaan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia," kata Sandrayati.
Pada Jumat (16/3), Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan hasil bentukan sidang paripurna Komnas HAM menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi lebih lanjut soal penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sandrayati yang juga anggota Tim Pemantau Kasus Novel itu juga menyatakan tim segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.
"Dalam proses, jadi koordinasi informal sudah mulai tetapi formal akan disegerakan," ungkap Sandrayati.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mochammad Choirul Anam dalam konfrensi pers terkait kasus Novel Baswedan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/3). (Republika/Iman Firmansyah)
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyambut baik tim bentukan paripurna Komnas HAM untuk kasus Novel Baswedan itu. "Kedua, KPK sangat berharap bahwa tim ini bisa memberikan kontribusi positif untuk menemukan penyerang Novel Baswedan dalam waktu yang mudah-mudahan tidak lama lagi," kata Syarif.
Ketiga, kata dia, tentunya KPK sangat mengharapkan tim pembentukan paripurna Komnas HAM tersebut dapat membantu kerja di Kepolisian agar bisa mempercepat menemukan penyerang Novel Baswedan.
Novel Baswedan (tengah) didampingi tim advokat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (13/3). (Republika/Iman Firmansyah)
Sebelumnya, pada Jumat (9/3), Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan untuk mendorong percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum kasus Novel Baswedan itu antara lain M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, Abdul Munir Mulkhan dan Bivitri Susanti.
Pada Selasa (13/3), Novel pun telah dimintai keterangan oleh Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komnas HAM Jakarta terkait peristiwa penyerangan dengan air keras terhadap dirinya. Sebelumnya, Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017. Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).