Ahad 18 Mar 2018 20:07 WIB

Pukat: Kasus Hukum Cakada Seharusnya Tingkatkan Partisipasi

penetapan tersangka oleh KPK seharusnya membantu masyarakat menentukan pilihan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Aksi antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angka partisipasi masyarakat untuk memilih di Pilkada Serentak 2018 tidak akan turun meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka. Sebaliknya, angka partisipasi masyarakat untuk memilih seharusnya meningkat. 

"Seharusnya naik, karena calon-calon lain yang ada sementara ini dianggap bersih,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim kepada Republika, Ahad (18/3).

Dia menambahkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap beberapa cakada justru seharusnya membantu masyarakat yang berada di daerah tersebut dalam menentukan pilihan. Penetapan tersangka oleh KPK akan membantu masyarakat, terutama mendapatkan informasi soal rekam jejak cakada di daerahnya. 

Selain itu, dia mengatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak akan menurunkan partisipasi pemilih karena ada kandidat lain yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Kandidat-kandidat tersebut menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat. 

Dia mengatakan calon yang tidak ditetapkan sebagai tersangka juga bakal dianggap bersih sehingga masyarakat masih memiliki pilihan. “Jadi enggak akan menurunkan partisipasi masyarakat untuk memilih," kata dia. 

Bahkan, dia menerangkan, informasi mengenai adanya cakada yang tersangkut kasus hukum bukan tidak mungkin justru bakal membuat masyarakat lebih bersemangat datang menyalurkan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS). "Bahwa partisipasi mereka akan turun saya pikir itu masih sangat jauh. Mungkin mereka akan lebih semangat karena calon yang jelek sudah dieliminasi, eliminasi yang saya maksud adalah eliminasi terhadap calon-calon yang tidak bagus," tuturnya.

Karena itu, Hifdzil mendorong KPK untuk terus menetapkan tersangka dari kalangan cakada bila telah memiliki alat bukti yang cukup. "Kalau sudah ada dua alat bukti ya umumkan, tidak perlu menunggu proses di pemilihan kepala daerahnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap, kemudian harus dinaikkan, ya naikkan," ujarnya.

KPK menetapkan enam calon kepala daerah (cakada) terkait tindak pidana korupsi. Keenamnya, yakni Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mencalonkan kembali pada pilkada setempat, Bupati Ngada Marianus Sane yang sedang mengikuti kontestasi Pilgub NTT. 

Pelaksana tugas Bupati Subang Imas Aryumningsih yang sedang mengikuti Pilkada Subang, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang merupakan calon gubernur Lampung, dan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Terakhir, calon gubernur Maluku Utara yang juga Ahmad Hidayat Mus. 

Selain enam kepala daerah tersangka korupsi, satu calon wakil kepala daerah asal Kota Pangkalpinang, yakni Ismiryadi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan politik uang oleh kepolisian setempat. Ismiyardi diduga melakukan politik uang dengan cara mengisi token listrik ketika berkampanye.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement