Senin 19 Mar 2018 14:59 WIB

Aduan Kekerasan Fisik di Dunia Pendidikan Capai 72 Persen

Terungkapnya kasus kekerasan oleh oknum guru menunjukkan sekolah tempat berbahaya.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Gita Amanda
Suasana ruang Tempat kejadian perkara kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Suasana ruang Tempat kejadian perkara kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap murid TK Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima banyak pengaduan dari awal tahun 2018 tentang kekerasan anak di satuan pendidikan. Pengaduan yang diterima KPAI didominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan yaitu sebanyak 72 persen.

Adapun untuk kekerasan psikis ada sembilan persen, kekerasan finansial atau pemalakan atau pemerasan empat persen, dan kekerasan seksual dua persen. "Selain itu, kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik agar yang viral di media meski tidak dilaporkan kepada kami, itu juga diberi pengawasan langsung dan mencapai 13 persen," ungkap Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listiarti di kantor KPAI Jakarta, Senin (19/3).

Retno mengatakan terungkapnya berbagai kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut menunjukkan, sekolah menjadi tempat membahayakan bagi anak. Guru sebagai pendidik yang mestinya menjadi pelindung anak justru membahayakan anak-anak.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut sebagian besar terjadi dilingkungan sekolah, seperti di toilet, di ruang kelas, di ruang OSIS, dan bahkan ada yang di mushala. Selain itu korban mencapai puluhan siswa atau siswi, karena beberapa kasus pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama berbulan-bulan bahkan tahun.

"Trennya pun berubah, kalau sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan, tetapi data tersebut justru korban mayoritas laki-laki," jelas Retno.

Retno menyebutkan, korban mayoritas berusia SD dan SMP. Misalnya, kasus kekerasan seksual oknum guru di Kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa, kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswa, kasus di Jakarta korbannya 16 siswa, kasus di Cimahi korbannya 7 siswi, dan kasus oknum wali kelas SD di Surabaya mencapai 65 siswa.

Adapun modus oknum guru pelaku kekerasan seksual beragam, kata Retno, seperti korban dibujuk rayu dengan iming-iming memberi kesaktian seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem). Selain itu, ada yang dalih untuk pengobatan ruqyah, dan lainnya.

"Makanya kami dorong adanya sanksi yang jelas bagi oknum itu. Karena ternyata Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan belum dipahami," tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement