Kamis 22 Mar 2018 00:17 WIB

Jadi Tersangka KPK, Rumah Wali Kota Malang non-Aktif Dijaga

Rumah Mohammad Anton nampak dijaga oleh beberapa warga.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Suasana kediaman Walikota Malang non aktif, Mohammad Anton seusai pengumuman penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pada APBD-P TA 2015.
Foto: Wilda Fizriyani / Republika
Suasana kediaman Walikota Malang non aktif, Mohammad Anton seusai pengumuman penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pada APBD-P TA 2015.

REPUBLIKA.CO.ID,  MALANG -- Sebanyak 19 pejabat Kota Malang akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus korupsi APBD-P TA 2015. Dua di antaranya merupakan calon Wali Kota Malang, Mohammad Anton dan Yaqub Ananda Gudban.

Seusai pengumuman penetapan status sebagai tersangka, kediaman Wali Kota Malang non-aktif, Mohammad Anton nampak dijaga oleh beberapa warga. Sejumlah warga terlihat di halaman depan kediaman pria yang biasa disapa Abah Anton tersebut. Kediaman Abah Anton sendiri berada di Jalan Tlogo Indah RT 03 RW 01, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang.

Abah Anton saat ini berstatus walikota non-aktif karena sudah terdaftar untuk mengikuti Pilkada Kota Malang 2018. Dia bersama Syamsul Mahmud telah ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Malang dengan nomor urut dua.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa 14 anggota DPRD di Polresta Malang atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 pada Senin (19/3). Kemudian pada Selasa (20/3), KPK mulai menggeledah kediaman para anggota DPRD, pejabat pemerintahan termasuk Walikota Malang non-Aktif, Abah Anton. Selanjutnya pada Rabu (21/3), KPK akhirnya merilis secara resmi 19 tersangka atas kasus korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement