REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen. Kebijakan ini diambil sebabmeningkatnya tekanan ekonomi eksternal karena kenaikan suku bunga acuan bank sentral AS, Federal Reserve, pada Maret ini.
Selain juga karena alasan potensi kenaikan inflasi domestik dari kelompok tarif yang diatur pemerintah (administered prices). "Suku bunga penyimpanan dana perbankan di BI (deposit facility) juga tetap sebesar 3,5 persen dan penyediaan dana dari BI (lending facility) tetap sebesar lima persen," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3).
BI menilai pelonggaran kebijakan moneter yang ditempuh sebelumnya tetap memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik. BI juga tetap fokus menjaga stabilitas perekonomian guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Sejumlah risiko tetap perlu diwaspadai, baik yang bersumber dari eksternal seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global dan kecenderungan penerapan inward-oriented trade policy di sejumlah negara, maupun dari dalam negeri terkait kenaikan inflasi," ujar Agusman.
Sebelumnya, Federal Reserve AS atau bank sentral AS pada Rabu (21/3) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dan mengisyaratkan dua kenaikan suku bunga lagi pada 2018. Alasan kenaikan yakni menguatnya prospek ekonomi dalam beberapa bulan terakhir.