Kamis 22 Mar 2018 17:54 WIB

Pemprov Kaji Kenaikan Pajak Air Tanah

Kenaikan pajak diharap mendorong warga beralih ke air PAM.

Rep: Sri Handayani/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merazia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Senin (12/3). Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel.
Foto: Republika/ Mas Alamil Huda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merazia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Senin (12/3). Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan pajak air tanah untuk daerah-daerah yang sudah dialiri pipa PD PAM Jaya. Kenaikan itu akan diikuti dengan pemberian insentif untuk memastikan warga DKI beralih menggunakan air PAM.

"Harus diberikan insentif yang sangat-sangat signifikan agar memastikan orang beralih ke penggunaan air PAM," kata Sandiaga di Jakarta Utara, Kamis (22/3). Sandiaga mengatakan Pemprov DKI saat ini sedang fokus untuk menyediakan air bersih sebagai kebutuhan dasar para warga. Program ini terutama ditujukan untuk warga di daerah-daerah padat dan daerah termarjinalkan.

"Itu yang menjadi fokus kita dan kita akan dorong partisipasi pemerintah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat, public people partnership," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penerimaan pajak air tanah yang dibayarkan oleh pengelola gedung-gedung bertingkat di DKI Jakarta bakal melonjak tajam. Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta Bambang Widjojanto mengungkapkan, terjadi peningkatan potensi penerimaan pajak air tanah hingga 1.500 persen atau 15 kali lipat dari penerimaan di periode pemerintahan sebelumnya.

Bambang menjelaskan, salah satu fokus kerja Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta adalah memperbaiki penerimaan pajak yang selama ini dinilai masih ada celah. Ia mengambil contoh pajak air tanah di ibu kota. Pada periode pemerintahan sebelumnya, pajak air tanah hanya terkumpul Rp 100 miliar per tahun.

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, terdapat lebih dari 5 ribu gedung bertingkat dan berpotensi menutupi kebutuhan air dengan menyedot air tanah. Artinya, potensi penerimaan pajak air tanah di Jakarta masih jauh di atas penerimaan selama ini.

Bambang menjelaskan perhitungannya. Dengan kepadatan penghuni gedung-gedung bertingkat di Jakarta yang begitu tinggi, maka penyedia air yakni PAM Jaya tidak akan mampu memasok seluruh kebutuhan air. Solusinya, masing-masing gedung melakukan pemboran untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement