REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi menjawab tuntutan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mencabut aturan pembatasan cadar di lingkungan akademik. Sebagai jawaban, pihak kampus memutuskan mengganti kata 'cadar' dalam surat edaran yang terbit pada 20 Februari 2018 lalu.
Dalam surat tanggapan yang ditandatangani Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida pada 20 Maret 2018 tersebut, pihak kampus memperbarui imbauan dalam poin yang mengatur tentang tata cara berpakaian mahasiswi. Kata 'cadar' dihilangkan dan diganti dengan 'penutup wajah'.
Lebih rincinya, aturan tersebut diubah menjadi, bagi perempuan untuk memakai pakaian longgar, tidak tipis dan tidak pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaos kaki, serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik di lokal, perpustakaan, labor, dan kantor administrasi.
Dalam surat edaran yang sempat viral di media sosial, aturan tersebut dituangkan dalam kalimat, perempuan memakai pakaian agak longgar, jilbab tidak tipis, dan tidak pendek, tidak bercadar/masker/penutup wajah, memakai sepatu dan kaos kaki.
Respons pihak kampus ini belum bisa diterima sepenuhnya oleh ormas Islam yang mengajukan tuntutan. Apalagi, dalam aturan yang diperbarui, pihak kampus masih menggunakan diksi 'penutup wajah'. Perwakilan ormas Islam pun memilih untuk melakukan dialog lanjutan pada Ahad (25/3) mendatang.